Selasa, 31 Oktober 2023 – 01:42 WIB
Seorang pria asal Purwokerto, Banyumas, yang berinisial RW (28) telah ditangkap oleh petugas Ditreskrimsus Polda Jateng karena kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Meskipun hanya dengan modal yang minim, ia berhasil menjajakan lebih dari 50 orang, termasuk anak di bawah umur, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Setianingsih Zoya untuk menjajakan puluhan anak, ibu hamil, hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang.
Saat ini, pria tersebut harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta Pasal 30 dan Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa RW menjajakan korbannya dengan cara memposting foto-foto mereka di Facebook. Dalam postingan tersebut, pelaku juga menyertakan nomor kontaknya agar pria hidung belang dapat berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan wanita yang diinginkan. Harga jasa seksual yang ditawarkan pelaku bervariasi.
Sebagian besar korban prostitusi online ini adalah anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai postingan prostitusi. Tim patroli cyber kemudian menemukan akun Setianingsih Zoya. Pada tanggal 5 Oktober 2023, petugas menangkap RW di kawasan Baturaden.
Di depan media, pelaku RW mengaku bahwa ia mencari para korban dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui Facebook.
“Laporan: Teguh Joko Sutrisno”
Sumber: VIVA.co.id