Komite Penyelamat MK Mengajukan Pemecatan Anwar Usman

by -158 Views

Jakarta – (VanusNews) Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman dipecat akibat keputusan yang kontroversial dan dianggap melanggar hukum.

Komite ini mengungkap beberapa aturan hukum yang berpotensi dilanggar oleh Anwar melalui keputusan tersebut.

“Kami mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi,” kata Juru Bicara KPMK, Ridwan Darmawan kepada wartawan, Minggu (29/10/2024).

Putusan MK yang kontroversial itu adalah nomor MK No.90/PUU-X/2023. Melalui keputusan tersebut, langkah Gibran Rakabuming Raka dalam menjadi Cawapres Prabowo Subianto menjadi lebih mudah.

Menurut Ridwan, masalah materi yang terkait dengan permohonan sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dan DPR RI.

Selain itu, Ridwan melanjutkan, keputusan MK dalam berbagai masalah perkara serupa terkait permohonan tentang batas usia pejabat publik tidak pernah dikabulkan.

Bahkan, katanya, dalam putusan-putusan terbaru yang telah diputuskan oleh MK, yaitu perkara yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan lainnya.

“Dissenting opinion yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat secara jelas menjelaskan keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses terbentuknya putusan MK 90/PUU-X/2023,” kata Ridwan.

“Keterlibatan Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi karena ada hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” tutup Ridwan Darmawan.

Sebagai informasi, Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Oleh karena itu, KPMK menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Memberikan dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja dengan menggunakan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan dengan adil, objektif, dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan, dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi;

2. Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim dan ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi;

3. Mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III DPR RI, untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023. VN-DAN