Selebgram Kunjungi PMJ, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

by -462 Views

Jakarta – (VanusNew) Seorang selebgram bernama Afifah Riyad mengunjungi Polda Metro Jaya untuk menanyakan mengapa penyidik belum menahan pelaku penganiayaan terhadapnya yang berinisial RN, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 2023 yang lalu.

Menurut Afifah, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Saya ingin dia ditahan berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun,” kata Afifah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10).

“Saya ingin mengetahui hasil laporan kita dan ada beberapa pertanyaan yang semuanya sudah jelas. Sekarang ini hanya tinggal pemanggilan terhadap terlapor untuk klarifikasi,” lanjut Afifah.

Afifah mengungkapkan bahwa ia telah membuat laporan polisi dengan nomor polisi LP/B/4220/VII/2023/SPKT POLDA METRO. Bahkan, ia juga telah melakukan visum terhadap luka-luka yang dialaminya.

“Ada beberapa luka di gigi, gusi, dan bibir saya. Ini adalah bekas cakaran, ini terjadi di pipi dan leher saya. Ada memar di belakang leher bagian atas punggung, dan untuk perut sudah dilakukan visum, tetapi saya tidak berani mengambil foto karena itu bagian sensitif, tetapi foto sudah diambil oleh dokter forensik,” jelas Afifah.

Afifah mengatakan bahwa ia tidak mengerti mengapa pelaku melakukan penganiayaan terhadapnya.

“Awalnya, perempuan itu datang ke restoran tersebut, masih pada bulan Juli. Dia datang dengan sikap dan ekspresi yang menurut saya tidak baik, mulai dari dia datang dengan penuh tantangan, memandang saya dari atas ke bawah,” tutup Afifah. VN-SAP