Permintaan PT Tilongkabila Nusantara Raya untuk Membatalkan Lelang WIUP Mineral Logam Tembaga Kemen ESDM.

by -2254 Views

PT. Tilongkabila Nusantara Raya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan pertambangan mineral logam, telah berhasil mendapatkan izin untuk wilayah pertambangan Blok Taludaa. Proses pengusulan ini melibatkan perjuangan, kerja keras, pengorbanan, dan inisiasi dari PT. Tilongkabila Nusantara Raya, Pemerintah Daerah Bone Bolango, Pemerintah Kecamatan Bone, dan Pemerintah Desa di sekitar tambang tersebut.

Yossy, Direktur Utama PT. Tilongkabila Nusantara Raya, menyatakan keinginannya agar lelang tersebut dibatalkan sehingga putra daerah dapat membangun daerahnya sendiri dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat. Menurut Yossy, lelang tersebut tidak sehat karena melibatkan investor asing yang mendompleng perusahaan di luar perusahaan putra daerah.

Yossy menegaskan bahwa jika tidak ada kepastian dari Kementerian ESDM, mereka akan berjuang mati-matian untuk menjaga aset daerah mereka agar tidak dikuasai oleh asing. PT. Tilongkabila Nusantara Raya juga telah membayarkan pajak sesuai aturan pemerintah, meskipun belum ada kegiatan usaha yang dijalankan.

Berikut ini adalah kronologis perjalanan PT. Tilongkabila Nusantara Raya dalam mendapatkan Blok Taludaa:

– PT. Tilongkabila Nusantara Raya telah menyampaikan surat permohonan lokasi kegiatan pertambangan tembaga di Desa Taludaa dan sekitarnya seluas 4.116 hektar kepada Bupati Bone Bolango.
– Dilakukan langkah-langkah strategis untuk penetapan WIUP Blok Taludaa, termasuk survei lapangan dan verifikasi batas WIUP Blok Taludaa.
– Pemda Bone Bolango menerbitkan rekomendasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
– Dokumen-dokumen teknis diterima oleh Kementerian ESDM, termasuk hasil analisis laboratorium terhadap sampel batuan tembaga dari Blok Taludaa.
– Hasil evaluasi menunjukkan bahwa WIUP belum dapat diproses lebih lanjut, tetapi perbaikan usulan dikeluarkan dan dokumen teknis lengkap disusun sesuai dengan ketentuan Kepmen ESDM Nomor 24 Tahun 2019.
– Kompensasi Data