Jakarta – (VanusNews) Governansi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kemneterian Keuangan tengah disorot usai banyaknya debitur yang mengajukan gugatan.
Setidaknya ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data direktori putusan MA. Kreditur di berbagai daerah termasuk Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta Pusat menyoal LPEI ke pengadilan negeri.
Maraknya aduan hukum tersebut membuat publik bertanya-tanya, apa yang salah dengan governansi dan transparansi LPEI.
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governansi dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Periode 1999-2002 Mas Achmad Daniri menilai LPEI sebagai emiten efek (perusahaan yang surat utangnya tercatat di pasar modal) gagal menjaga dua hal terpenting di pasar modal, yaitu kepercayaan dan likuiditas.
“Jika mereka merupakan perusahaan yang berhubungan dengan pasar modal atau emiten, hanya ada 2 hal yang harus diperjuangkan. Pertama adalah kepercayaan, mereka harus berusaha menjadi lembaga yang terpercaya. Dalam arti tegas dan tidak kompromi terhadap hal-hal yang dapat merusak kepercayaan,” kata Daniri, seperti dikutip dari laman akurat.co, Senin (23/10/2023).
Hal kedua adalah likuiditas. Saat menawarkan saham atau surat utang, hal tersebut harus dilakukan secara luas dan merata hingga mencakup investor ritel, tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu atau istilahnya pemegang saham pemilik mayoritas.
“Karena ada istilah bahwa jika barang tersebut dianggap bagus padahal mungkin fundamentalnya belum tentu bagus, mereka akan membaginya di antara teman-temannya saja sehingga pembagian kepemilikan saham atau surat utang menjadi berkurang dan likuiditasnya menjadi rendah dan harga turun,” tambah Daniri.
Mengenai governansi LPEI, Daniri berpendapat bahwa semuanya tergantung pada niat dari manajemen perusahaan itu sendiri. Jika niat mereka adalah untuk mencari keuntungan secara tidak halal, asalkan mendapatkan keuntungan dan tidak mempertahankan kepercayaan publik, akhirnya perusahaan tersebut akan ditinggalkan.
“Oleh karena itu, GRC (governance, risk management and compliance) harus terintegrasi. Jangan hanya menghias-hias saja karena sangat berbahaya jika tidak jujur dalam pengelolaan perusahaan,” kata Daniri.
Sebagai informasi tambahan, LPEI (BEXA) telah menerbitkan obligasi dan sukuk pada tahun 2018.
Obligasi dan sukuk perusahaan yang akan jatuh tempo adalah Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2018 Seri C (BEXI04CCN3). Obligasi ini akan jatuh tempo pada 8 November 2023 dengan nilai Rp28 miliar.
Selain itu, ada juga Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2018 Seri C (SMBEXI01CCN2) yang akan jatuh tempo pada 8 November 2023 sebesar Rp14 miliar.
Kemudian, Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2016 Seri D (BEXI03DCN3) yang akan jatuh tempo pada 22 November 2023 dengan nilai Rp1,038 triliun.