Ketua KPK Disarankan Mendapatkan Pendampingan Biro Hukum Selama Pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya dalam Kasus Siaga 98

by -201 Views

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Simpul Aktivis Gerakan 1998 (SIAGA 98) Hasanuddin menyarankan agar Ketua KPK didampingi oleh Biro Hukum KPK.

“Karena masih terkait dengan Pokok Perkara yang sedang ditangani KPK (Dugaan TPK di Kementerian Pertanian (Kementan)), maka kehadiran di Polda Metro Jaya sebaiknya harus mendapatkan persetujuan pimpinan KPK, dan jika telah mendapat persetujuan, maka harus didampingi oleh Biro Hukum KPK,” kata Hasanuddin.

Mengenai permintaan supervisi Polda Metro Jaya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Hasanuddin menilai hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Dewan Pengawas KPK tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan supervisi terhadap penanganan pengaduan masyarakat di instansi penegak hukum lain,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin mengingatkan bahwa Dewan Pengawas KPK dibentuk untuk penegakan kode etik dan perilaku internal KPK.

“Dewan Pengawas KPK baru dapat menjalankan tugas fungsinya jika Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan pengaduan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan UU KPK yang baru (UU No 19 Tahun 2019),” tutup Hasanuddin. VN-DAN