Diancam 1 Tahun Penjara Jika Menggunakan Plat Polisi Palsu saat Mengemudi Fortuner

by -188 Views

Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya telah menangkap Michael (26), pengemudi mobil Fortuner yang menggunakan plat dinas polisi palsu dan membuat video viral mengancam pengemudi lain dengan menggunakan besi. Michael akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dikenakan hukuman satu tahun penjara.

AKBP Samian, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya mengatakan, “Tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun penjara.” Pasal 335 ayat 1 KUHP merupakan pasal pengecualian yang memungkinkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

Samian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan plat kendaraan palsu untuk menghindari tilang dari polisi lalulintas. “Untuk tidak menggunakan pelat nomor polisi atau TNKB yang tidak semestinya. Menggunakan strobo yang seharusnya tidak digunakan sehingga berdampak pada arogansi di jalanan dan itu menyebabkan keresahan masyarakat dan ketidaktertiban di jalan raya,” jelas Samian.

Samian mengancam akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. “Tentunya perbuatan-perbuatan bilamana ada yang merasa dirugikan maka kepolisian segera melakukan penindakan sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek deterence agar hal-hal serupa tidak terjadi kembali di tengah-tengah masyarakat,” tutup Samian.

Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan seorang pengemudi mobil Fortuner dengan plat dinas Polri 5727-00 yang arogan dan terlibat pengancaman serta merusak spion pengendara lain di Jalan Bandengan, Jakarta Utara. Pelaku yang diketahui bernama Michael ini marah karena laju kendaraannya dihalangi oleh korban. VN-SAP